You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Kabupaten Langkat Studi Banding PTSP ke Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

DPRD Kabupaten Langkat Studi Banding PTSP ke Jaktim

Sebanyak 10 orang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (7/8). Kunjungan kerja ini untuk melihat perizinan yang diterapkan di Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kami juga akan belajar dan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Langkat. Karena kami telah banyak menerima masukkan

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Usmayadi mengatakan, kunjungan anggota DPRD Kabupaten Langkat karena layanan masyarakat di PTSP dinilai telah berhasil. Apalagi Pemerintah Kota Jakarta Timur telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman mengenai PTSP.

"Kehadiran mereka ke Jakarta Timur itu ingin belajar dan mengetahui cara pelayanan yang cepat, efisien dan mempersingkat waktu," kata Usmayadi.

Anggota DPRD Banjarmasin Studi Banding ke Jaktim

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Sapta Bangun menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Jaktim. Tentunya apa yang didapat dari Jakarta Timur, akan coba diterapkan di kampung halamannya.

"Kami juga akan belajar dan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Langkat. Karena kami telah banyak menerima masukkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28902 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1900 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1823 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1203 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri